Berita Terkini

KPU Kuansing menggelar Nonton Basamo Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024. 

KPU Kuansing menggelar Nonton Basamo Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 di aula KPU Kuansing. Acara ini dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Kuansing, Bawaslu Kuansing, Forkopimda serta perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Kuantan Singingi. Acara peluncuran ini menunjukkan kepada publik, bahwa KPU selaku penyelenggara Pemilu di semua tingkatan siap melaksanakan rangkaian tahapan, program dan jadwal Pemilu Serentak 2024. Acara ini juga menjadi ajang sosialisasi agar seluruh khalayak Indonesia mengetahui bahwa akan digelar pesta demokrasi lima tahunan yaitu pada Rabu, 14 Februari 2024.  Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 tersebut ditetapkan dengan Keputusan KPU RI No 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presdien, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.   Mari bersinergi untuk mewujudkan Pemilu Serentak 2024 yang inklusif dan berintegritas

KPU Kuansing dan SMAN 1 Teluk Kuantan tandatangani kesepakatan Sosdiklih dan Data Pemilih Berkelanjutan

  Senin, 7 Februari 2022, Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Irwan Yuhendi, S.T bertindak selaku Pembina Upacara di SMAN 1 Teluk Kuantan. Ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Segmen Pemilih Pemula (Fasdiklih Pemutakhiran DPB Segmen Pemilih Pemula) bulan Desember 2021 yang lalu. Turut mendampingi komisioner KPU Kuansing Wigati Iswandhiari, S.T., M.M dan Yeni Gusneli., S.Pd.  Dalam amanatnya, Irwan Yuhendi yang juga merupakan alumni SMAN1 Teluk Kuantan memberikan motivasi kepada seluruh siswa/i, bahwa sebagai generasi muda penerus bangsa haruslah mempersiapkan diri dengan tiga komponen untuk menghadapi persaingan global, yaitu karakter, kompetensi dan literasi. Karakter yang dituntut dari generasi abad 21 adalah karakter moral dan karakter kinerja. Untuk kompetensi, siswa harus mampu berpikir kritis, kreatif, kolaboratif dan komunikatif. Sedangkan kemampuan literasi, tidak hanya kemampuan  baca tulis namun juga literasi sains, literasi teknologi informasi dan literasi finansial. Hal penting lain yang harus terus ditumbuhkan adalah integritas. Integritas yang baik dan kokoh akan menjadikan Indonesia sebagai bangsa besar di dunia.  Setelah pelaksanaan upacara bendera, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan koordinasi untuk melakukan kerjasama demokrasi dan kepemiluan, meliputi kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih bagi guru dan siswa/i SMAN 1 Teluk Kuantan, pendampingan dan fasilitasi kegiatan pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan segmen pemilih pemula bagi siswa/i SMAN 1 Teluk Kuantan yang berusia 17 tahun sepanjang tahun 2022.  Pada kesempatan tersebut, diserahkan juga sertifikat  kepada 25 orang siswa/i SMAN 1 Teluk Kuantan yang telah berusia 17 tahun dalam rentang 1 Januari sd 7 Februari 2022 bahwa siswa/I tersebut telah berhak melakukan perekaman data KTP untuk selanjutnya KPU Kuansing akan memutakhirkan sebagai pemilih pemula. Data siswa akan dimutakhirkan pada rekapitulasi data pemilih berkelanjutan yang dilakukan setiap akhir bulan. Program ini akan dilakukan sepanjang tahun 2022 bagi siswa/i SMAN 1 Teluk Kuantan yang berusia 17 tahun. Diharapkan selanjutnya program ini tidak saja dilakukan di SMAN 1 Teluk Kuantan, namun secara bertahap, KPU Kuansing juga akan melakukan kerjasama untuk sosialisasi pendidikan pemilih dan data pemilih berkelanjutan dengan SMA/SMK/MA lainnya di Kabupaten Kuantan Singingi. (KPUKuansing)

Penandatanganan Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Bebas Benturan di lingkungan KPU Kabupaten Kuantan Singingi

Dalam rangka melaksanakan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi, KPU Kabupaten Kuantan Singingi menggelar kegiatan penandatanganan Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (25/1/2022). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan Pegawai ASN di lingkungan KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Roni Sasnita yang sekaligus memberikan arahan. Dalam arahan, Sekretaris menyampaikan bahwa penandatanganan Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan dilakukan dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Kuantan Singingi melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) serta menghimbau kepada seluruh Pegawai ASN pada Sekretariat KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu secara profesional, akuntabel serta bertindak sesuai dengan kode etik PNS. Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Irwan Yuhendi juga turut menyampaikan arahan, bahwa dengan telah ditandatanganinya Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan, KPU Kabupaten Kuantan Singingi sebagai penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta bertindak sesuai dengan kode etik penyelenggara pemilu. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan serta foto bersama Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Kuantan Singingi.

KPU Kabupaten Kuantan Singingi mengikuti Rapat Koordinasi KPU se Provinsi Riau yang diselenggarakan oleh KPU Riau terkait persiapan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024

Selasa 25/01/2022.  KPU Kabupaten Kuantan Singingi mengikuti  rapat koordinasi KPU se Propinsi Riau yang diselenggarakan oleh KPU Riau, terkait persiapan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 Rakor kali ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Sekretaris dan Kasubbag Tekmas KPU Kabupaten Kuàntan Singingi.  Ketua KPU Riau dalam sambutan sekaligus pembukaan Rakor menyampaikan bahwa "Pasca penetapan hari "H" Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 akan ada catatan sejarah perjalanan demokrasi bangsa kita, dimana Pemilu dan Pemilihan dilakukan serentak ditahun yang sama, untuk itu diminta kepada rekan2 KPU Kab/Kota dapat melaksanakan keseluruhan Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan dengan baik dan benar. Selanjutnya  Ketua Divisi Teknis KPU RIAU Jhoni Suhaidi memberikan materi pengantar dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan paparan masing-masing KPU  Kab/kota terkait dengan rencana penyusunan  Dapil untuk Pemilu 2024.

Penguatan Integritas Penyelenggara Pemilu KPU se Provinsi Riau

KPU Provinsi Riau, Selasa, 18 Januari 2022 menaja kegiatan melalui media Daring tentang Penguatan Integritas Penyelenggara Pemilu dan Penandatanganan Pakta Integritas serta Perjanjian Kinerja. Kegiatan direncanakan berlangsung 2 hari, yang diikuti oleh seluruh Ketua, Anggota, Sekretaris dan sekretariat  KPU Provinsi Riau serta KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat se-Provinsi Riau.  Kegiatan pada hari pertama ini diawali dengan pembacaan dan penandatangan Pakta Integritas oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Riau, diikuti oleh seluruh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.  Plh Ketua KPU Provinsi Riau, Firdaus menyampaikan bahwa penandatanganan ini bukan hanya bersifat  seremonial belaka, namun harus dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan asas Penyelenggara Pemilu dan ketentuan yang berlaku. Arief Budiman, anggota KPU RI memberikan arahan bahwa Penyelenggara Pemilu itu bekerja transparan, berintegritas dan berkualitas. Selanjutnya  pemaparan dari Inspektorat KPU RI,  Novy Hasby Munnawar mengingatkan bahwa integritas mudah disebut tapi dalam pelaksanaannya membutuhkan tekad yang kuat sesuai dengan tuntunan etika dan moral.  Transparansi, integritas dan kualitas  Penyelenggara Pemilu menjadi kunci melahirkan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas dan juga untuk  meraih kepercayaan publik.  

Pertemuan ke-5, SLDPR Kupas Tentang Peserta Pemilu dan Pemilihan

Proses belajar mengajar Sekolah Literasi Demokrasi Perempuan Riau Tahun 2021 memasuki pertemuan ke 5, Rabu 12 Januari 2022. Seluruh peserta tampak antusias mengikuti pembelajaran yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Hadir sebagai pemateri I, Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Yelli Nofiza dan Pemateri II, Komisioner  KPU Kabupaten Kuansing, Wigati Iswandhiari. Kedua pemateri membedah topik yang sama yaitu tentang Peserta Pemilu dan Pemilihan (Partai Politik, Calon dan Pasangan Calon). Dalam pemaparannya Komisioner KPU Kota Pekanbaru Yelli Nofiza menjelaskan tentang Partai Politik, baik secara definisi maupun makna keberadaan Parpol. Mengutip pendapat sejumlah tokoh, Partai Politik dapat didefinisikan sebagai sekelompok orang yang terorganisir dan berusaha mengendalikan pemerintah agar dapat menjalankan program-programnya dan menempatkan anggota-anggotanya dalam jabatan pemerintah. “sedangkan menurut undang-undang, Partai Politik adalah organisasi politik, yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia, secara sukarela, atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita, untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara, melalui pemilihan umum,” jelas Yelli Nofiza dihadapan 240 peserta dari 12 kabupaten/kota se- Provinsi Riau. Sementara Komisioner KPU Kabupaten Kuansing Wigati Iswandhiari lebih fokus membedah tentang calon dan pasangan calon dalam Pemilu. Dalam sebuah Pemilu atau pun Pemilihan, penyelenggara Pemilu akan menetapkan siapa saja kandidat atau peserta yang akan berkompetisi. Para peserta Pemilu/Pemilihan antara lain calon Legislatif yang terdiri dari calon anggota DPR, DPRD dan DPD serta Pasangan Calon yang terdiri dari Paslon Presiden dan Wakil Presiden, Paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah. “pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ada yang diusung partai politik, ada juga yang dari perseorangan,” ujar Isye menjelaskan. Selain itu dia juga memaparkan tentang syarat-syarat menjadi peserta Pemilu/Pemilihan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Populer

Belum ada data.