Tugas dan Kewenangan KPU Kabupaten Kota

Tugas dan Kewenangan KPU Kabupaten Kota

Dalam Pasal 18 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut:
a.    menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
b.    melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
c.    mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; 
d.    menyampaikan daftar pemilih kepada KPU provinsi;
e.    memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah  dan  menetapkannya sebagai daftar pemilih; 
f.    melakukan dan mengumumkan rekapitulasi  hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota  yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK; 
g.    membuat berita acara penghihrngan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi; 
h.    mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan  dan membuat berita acaranya; 
i.    menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; 
j.    menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota  kepada masyarakat; 
k.    melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan 
l.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Dalam Pasal 19 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a.    menetapkan jadwal di kabupaten/kota; 
b.    membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; 
c.    menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara  Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertitikat rekapitulasi  suara;
d.    menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya; 
e.    menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktilkan sementara anggota PPK dan anggota PPS  dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 
f.    melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Tugas Sekretariat KPU Kabupaten/Kota (Pasal 228 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020)
a.    membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; 
b.    memberikan dukungan teknis administratif; 
c.    membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
d.    membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 
e.    membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; 
f.    membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan 
g.    membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,052 Kali.