WHISTLEBLOWING SYSTEM

WHISTLEBLOWING SYSTEM

 

Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) yang selanjutnya disingkat WBS adalah sistem untuk memproses pengaduan dan/atau pemberian informasi yang disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Pelapor (Whistleblower) adalah pegawai di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang menyampaikan pengaduan mengenai dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dan/atau non tindak pidana korupsi.

Terlapor adalah pegawai di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang dilaporkan oleh Pelapor karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan/atau non tindak pidana korupsi.

Pengaduan WBS dapat disampaikan melalui tautan berikut: https://wbs.kpu.go.id/

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 11 Kali.