Berita Terkini

Pendidikan Pemilih Bagi Desa Parmas Rendah di Kabupaten Kuantan Singingi

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Surat KPU RI Nonor 515/PP.06-SD/06/06/KPU/VI/2021 tanggal 1 Juni 2021 Perihal Fasilitasi Pendidikan Pemilih 2021. Dan lokasi pertama yang dikunjungi adalah Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat yang memiliki tingkat partisipasi mencapai 44,17 persen. Di desa ini pula terdapat 3 TPS dengan tingkat parmas terendah antara lain TPS 1 (74,84 persen), TPS 2 (39,79 persen) dan TPS 3 (22,67 persen). Anggota KPU Kuansing Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Wigati Iswandhiari yang hadir pada kegiatan pendidikan pemilih ini mencoba memberikan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya demokrasi baik pemilu maupun pemilihan. Dia juga coba menggali apa saja faktor yang memengaruhi rendahnya tingkat partisipasi masyarakat Lubuk Kebun. “Informasi ini akan diolah lebih lanjut oleh KPU Kuansing untuk dipetakan permasalahannya dan saran atau rekomendasi penyelesaian permalahan yang kemudian diteruskan sebagai bahan laporan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Riau,” kata Wigati di lokasi pendidikan pemilih SD Negeri 003 Desa Kebun. Wigati sendiri pada kegiatan pendidikan pemilih ini, menyampaikan materi dengan metode permainan/interaktif sehingga informasi yang dibutuhkan dari peserta dapat digali mendalam. Selain Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat, ada 9 desa/kelurahan lain yang akan mengikuti kegiatan serupa, yakni desa di Pucuk Rantau, Inuman, Singingi Hilir, Cerenti dan Kuantan Mudik

KPU Kabupaten Kuantan Singingi mengikuti kegiatan daring Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Senin, 31 Januari 2022 Pukul 14.00, KPU Kabupaten Kuantan Singingi, mengikuti kegiatan daring Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang ditaja oleh KPU Provinsi Riau.   Kegiatan ini diikuti Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris dan para Kasubbag di lingkungan KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu juga dihadiri oleh KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten/Kota se-Riau.  Acara dibuka oleh Ilham Muhammad Yasir, Ketua KPU Provinsi Riau dan dilanjutkan dengan sosialisasi juknis RB yang disampaikan oleh Nur Syaafaat Kabag Organisasi dan Tata Laksana dan Windra Subekti, Tenaga Ahli  Bidang SDM dan Organisasi Sekretariat Jenderal KPU RI.  Dijelaskan bahwa terdapat delapan area perubahan dalam Reformasi Birokrasi yang menjadi fokus pembangunan, antara lain: 1) Manajemen Perubahan; 2) Deregulasi Kebijakan; 3) Penataan Organisasi; 4) Penataan Tatalaksana; 5) Penataan SDM Aparatur; 6) Penguatan Akuntabilitas Kinerja; 7) Penguatan Pengawasan; 8) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.  Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan wujud kepatuhan dan juga merupakan kebutuhan bagi KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. Tagline “KPU Melayani” sesungguhnya harus dijiwai oleh setiap warga KPU, karena pada hakekatnya tugas utama sebagai penyelenggara Pemilu adalah melayani.

Promosi Pelayanan Informasi Publik

#TemanPemilih Terus berinovasi dan berbenah KPU Kabupaten  Kuantan Singingi dalam rangkaian Reformasi Birokrasi dan meningkatkan pelayanan informasi publik mengadakan Survei Persepsi Pelayanan  KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Untuk memaksimalkan pelayanan kami diharapkan agar dapat berpartisipasi dalam survei yang kami lakukan dengan cara mengunjungi dan mengisi  tautan di bawah ini???? https://forms.gle/6ceLj9HrKQKUaWu59 Untuk Layanan E-PPID dapat mengunjungi web E-PPID KPU Kuansing di https://kuantansingingikabppid.kpu.go id dan/atau Nomor WA 0811-7683-076 Untuk layanan  pengaduan/Kritik/Saran KPU kuansing dapat di sampaikan ke Nomor WA 0811-7673-076 *Segala Bentuk Pelayanan Kami Tidak Dipungut biaya* Terima kasih #KPUMelayani

Populer

Belum ada data.