KPU Kuansing melaksanakan kegiatan diseminasi atau kegiatan penyebaran informasi yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota, Kepala Sub Bagian dan staf di lingkungan KPU Kuansing pada hari Selasa, 15 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di Aula KPU Kuansing.
Desiminasi informasi mengenai isi SE KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijakan Sistem Informasi Keamanan Informasi disampaikan oleh Yeni Gusneli dan Kurniati Sandy selaku Divisi dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam penjelasan dipaparkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah agar satuan kerja mampu menerapkan keamanan informasi dan kebersihan siber secara efektif dan sebagai kerangka kerja untuk mengelola informasi dan data.
KPU RI menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Berbasis ISO 27001:2013 yang merupakan sebuah rencana manajemen yang menspesifikasikan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan untuk implementasi kontrol keamanan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, dan didesain untuk melindungi aset informasi dari seluruh gangguan keamanan. SMKI ini bertujuan untuk menjaga aspek kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan seluruh asset informasi dan aset lainnya terhadap risiko kehilangan, penyalahgunaan, pencurian, dan berbagai jenis kerusakan lainnya yang dapat menimbulkan kerugian ataupun kesulitan bagi operasional KPU RI.