Berita Terkini

KPU Provinsi Riau Melakukan Kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Komitmen untuk Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024

TELUK KUANTAN - Senin (21/4/2024) KPU Provinsi Riau mengadakan kegiatan Penguatan Kelembagaan untuk kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilakukan melalui zoom meeting yang diikuti oleh seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau. Sementara dari KPU Kabupaten Kuantan Singingi diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi dan Sekretariat dihadiri oleh para Kasubbag dan staf yang bertempat di aula KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, memaparkan materi mengenai Kepemiluan dan permasalahannya di Indonesia serta menyampaikan misi dan program dalam menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024. Pada akhir materi juga disampaikan pentingnya solidaritas antar penyelenggara di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 

KPU Kabupaten Kuantan Singingi mengikuti Rapat Koordinasi Finalisasi Pengisian dan Verifikasi Data Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Gelombang ke III

Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi Irwan Yuhendi, Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi Ahdanan  dan Admin Silon Ade Sunandar mengikuti Rapat Koordinasi Finalisasi Pengisian dan Verifikasi Data Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu dalam Surat Suara dan Perlengkapan pemungutan suara lainnya Pemilihan Umum tahun 2024 gelombang ke III di hotel grand Mercure Harmoni Jakarta, Senin (30 Oktober s/d 1 Nopember 2023. Dalam Kata sambutannya Ketua KPU Hasyim Asy'ari, menegaskan semua jajarannya harus betul-betul dapat memahami terkait time limit atau batasan durasi waktu, oleh karena itu harus cermat terkait desain, nama, nomor, dapil termasuk menghitungnya. Hasyim pun meminta semua untuk selalu kompak antar anggota dan kesekretariatan bersama-sama merumuskan beban kerja. Pencetakan surat suara akan dimulai pada tanggal 10 November 2023 dan secara bertahap akan dikirim ke KPU Kabupaten/Kota. Kemudian anggota KPU Idham Khqliq berharap bahwa peserta dapat mencermati dengan fokus dan yakin bahwa proses pencermatan dapat berjalan dengan lancar. Turut hadir Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik dan Betty Epsilon Idroos serta Pejabat Eselon I, II, dan jajaran Sekretariat Jenderal KPU, serta peserta gelombang III yang terdiri dari Ketua, Divisi Teknis, Kasubbag/Operator KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari 16 Provinsi.  

RAPAT KOORDINASI DALAM RANGKA INTERNALISASI PERATURAN KPU TENTANG KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE BERSAMA KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA GELOMBANG I

#TemanPemilih, Divisi Sosdiklih Parmas, Divisi Teknis dan Kasubbag TP3HM mengikuti acara Rakor dalam Rangka Internalisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Gelombang I yang dilaksanakan tanggal 6 s.d 8 September 2023 bertempat di Novotel Tangerang, Provinsi Banten.  Rakor Gelombang I ini diikuti oleh 11 Provinsi termasuk Provinsi Riau beserta 12 KPU Kabupaten/Kota se-Riau. Peserta acara adalah Komisioner KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM dan Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kabag/Kasubbag yang membidangi Teknis.  Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Ashari. Dalam arahannya Hasyim menyampaikan bahwa Rakor ini bertujuan sebagai sarana internalisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024, agar seluruh jajaran KPU memiliki persepsi dan pemahaman yang sama mengenai aturan-aturan pada tahapan Kampanye dan Dana Kampanye.  Isu mutakhir terkait kampanye adalah terkait dengan putusan MK No.65/PUU-XXI/2023, yaitu larangan kampanye di tempat ibadah sedangkan untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, kampanye dapat dilaksanakan dengan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan maupun fasilitas pemerintah dan tidak menggunakan atribut kampanye.  #Pemilu2024 #KPUMelayani

Survei Penilaian Integritas (SPI)

Survei Penilaian Integritas (SPI) #Teman Pemilih, Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah perangkat diagnostik yang dapat digunakan sebagai alatukur obyektif untuk memetakan capaian dan kemajuan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). SPI berusaha mengukur penilaian persepsi dan pengalaman sebagai pemangku kepentingan diinstansi K/L/PD, yang terbagi menjadi dua penilaian yaitu penilaian internal dengan responden adalah pegawai pada instansi tersebut dan penilaian eksternal dengan responden adalah pengguna layanan/mitra kerja sama. Dalam rangka upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 (huruf a, b, dan d), Pasal 8(huruf c dan e), dan Pasal 9 (huruf a dan b) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019,Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan upaya memetakan risiko korupsi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). Dengan bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik, SPI telah dilaksanakan sejak 2016 dengan berbagai K/L/PD di Indonesia. SPI hadir untuk memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber yakni pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga (eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper). Semakin rendah nilai SPI,menunjukkan semakin tinggi risiko korupsi pada K/L/PD tersebut. Adapun penilaian SPI meliputi transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas,pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan Sumber Daya Manuisa (SDM), trading in influence (intervensi eksternal untuk pemberianizin/rekomendasi teknis), pengelolaan anggaran, dan sosialisasi antikorupsi.

PEMERINTAH PROVINSI RIAU DAN BPJS KETENAGAKERJAAN TANDATANGANI MoU JAMINAN PERLINDUNGAN BAGI PENYELENGGARA PEMILU

PEMERINTAH PROVINSI RIAU DAN BPJS KETENAGAKERJAAN TANDATANGANI MoU JAMINAN PERLINDUNGAN BAGI PENYELENGGARA PEMILU Dalam rangka melindungi penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc, KPU Riau telah beberapa kali melakukan penjajakan dengan Pemerintah Provinsi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan mengingat tugas yang menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc memiliki resiko tinggi. Gayung bersambut, Pemerintah Provinsi Riau bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berkomitmen untuk melindungi penyelenggara Pemilu 2024. Komitmen perlindungan tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.  Komitmen perlindungan terhadap penyelenggara Pemilu tersebut telah dituangkan dalam MoU antara Pemerintah Provinsi Riau dengan BPJS Ketenagakerjaan yang ditandangani dalam acara Monev Implemnetasi Inpres 02 Tahun 2021 Pelaksanaan Perlindungan Penyelenggara Pemilu Provinsi Riau Tahun 2024 dan Monev Program JKP Bersama Mediator Disnakertrans Provinsi Riau yang dilaksanakan di Batam pada tanggal 10-12 Agustus 2023. Ketua Riau Ilham Muhammad Yasir yang hadir dalam kesempatan tersebut menyambut baik ditandatanganinya MoU ini. “Alhamdulillah, dengan ditandatanganinya MoU jaminan perlindungan bagi penyelenggara Pemilu ini menjadi angin segar bagi penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc. Kerja mereka yang cukup berat dengan mobilitas yang tinggi hingga ke pelosok-pelosok tentu mengandung risiko yang tinggi. Jaminan perlindungan ini akan sangat berarti bagi keluarga mereka seandainya petugas adhoc Pemilu mengalami kecelakaan kerja,” ungkap Ilham.  Perlindungan terhadap penyelenggara pemilu 2024 menjadi topik pembahasan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) antara Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Riau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Riau dan pihak BPJS Ketenagakerjaan.  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinisi Riau, Imron Rosyadi mengatakan kualitas penyelenggaraan Pemilu adalah tanggung jawab semua pihak. kualitas penyelenggaraan Pemilu bisa ditingkatkan yaitu dengan cara memberikan perlindungan kepada seluruh penyelenggara. Meskipun secara teknis penyelenggara Pemilu itu adalah KPU maupun Bawaslu. Untuk meningkatkan kualitas Pemilu, kejadian pada pemilu 2011 menjadi cerminan untuk kita supaya kualitas penyelenggaraan pemilu dapat ditingkatkan yaitu dengan cara memberikan perlindungan kepada seluruh penyelenggara Pemilu.  “ Harapan kami kita akan memperluas coverage share dan meningkatkan persentase coverage share dengan cara kolaborasi bersama dengan cara kolaborasi bersama pemerintah provinsi dan kabupaten kota” ungkapnya.  Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau-Kepri, Eko Yuyulianda mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinisi Riau melalui pihak Bawaslu, KPU dan Dinsnaker dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan seluruh para petugas penyelanggara Pemilu 2024.  “Para petugas Pemilu juga memiliki resiko sosial dalam menjalankan tugasnya, Hal tersebut berkaca pada penyelenggara pemilu sebelumnya dimana banyaknya kasus para petugas yang meninggal dunia saat mengawal jalannya pesta demokrasi tersebut” ungkap Eko.  Eko menjelaskan terkait perlindungan terhadap ekosistem penyelenggara pemilu tahun 2024, terdapat dua program perlindungan yang diberikan kepada para petugas pemilu, dimana untuk iurannya akan dibebankan melalui APBD Provinsi Riau.  “Tahun 2023 ini jumlah peserta yang akan dilindungi total sebanyak 9.881 orang. di tahun 2024 akan bertambah petugas adhoc yang bertugas di lapangan sehingga jumlah peserta dilindungi menjadi 164.809 orang. Para penyelenggara Pemilu ini dilindungi dalam Program JKK dan JKM” ungkap Eko. Lebih lanjut ia menambahkan, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.  Melalui perlindungan program BPJAMSOSTEK tersebut, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJAMSOSTEK sampai dinyatakan sembuh.  ”Kami siap menjalin kolaborasi dengan seluruh pihak lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia. Karena dengan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat lebih fokus dalam bekerja karena terbebas dari rasa cemas sehingga berujung pada produktivitas yang terus meningkat dan cita-cita universal coverage jaminan sosial dapat segera terwujud,” tutup Eko.

Populer

Belum ada data.