Berita Terkini

RAPAT KOORDINASI DALAM RANGKA INTERNALISASI PERATURAN KPU TENTANG KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE BERSAMA KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA GELOMBANG I

#TemanPemilih, Divisi Sosdiklih Parmas, Divisi Teknis dan Kasubbag TP3HM mengikuti acara Rakor dalam Rangka Internalisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Gelombang I yang dilaksanakan tanggal 6 s.d 8 September 2023 bertempat di Novotel Tangerang, Provinsi Banten. 

Rakor Gelombang I ini diikuti oleh 11 Provinsi termasuk Provinsi Riau beserta 12 KPU Kabupaten/Kota se-Riau. Peserta acara adalah Komisioner KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM dan Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kabag/Kasubbag yang membidangi Teknis. 

Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Ashari. Dalam arahannya Hasyim menyampaikan bahwa Rakor ini bertujuan sebagai sarana internalisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024, agar seluruh jajaran KPU memiliki persepsi dan pemahaman yang sama mengenai aturan-aturan pada tahapan Kampanye dan Dana Kampanye. 

Isu mutakhir terkait kampanye adalah terkait dengan putusan MK No.65/PUU-XXI/2023, yaitu larangan kampanye di tempat ibadah sedangkan untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, kampanye dapat dilaksanakan dengan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan maupun fasilitas pemerintah dan tidak menggunakan atribut kampanye. 

#Pemilu2024

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 971 kali