Berita Terkini

KPU Meraih Peringkat Pertama Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 Sebagai Lembaga Non Struktural Paling Informatif

*KPU Raih Peringkat Pertama Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 Sebagai Lembaga Non Struktural Paling Informatif* KPU meraih peringkat pertama dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 Kategori Lembaga Non Struktural dengan perolehan nilai 98,68. Penghargaan tersebut langsung diterima Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dari Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, di Jakarta, Rabu (14/12/2022). “Alhamdulillah KPU mendapatkan peringkat pertama dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat sebagai Lembaga Non Struktural dengan kategori paling Informatif. Ini merupakan hasil penilaian terhadap apa yang telah dikerjakan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu setahun terakhir,” kata Hasyim. Menurut Hasyim, KPU berupaya menjunjung tinggi asas transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu. Sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Transparansi ini  dimaknai KPU dengan open to document, dan access for information. Sehingga sudah menjadi tugas KPU dalam menyampaikan perkembangan informasi kepemiluan kepada publik.  “Implementasi dari asas transparansi ini, pertama adalah terbuka kepada dokumen penyelenggaraan pemilu sepanjang masuk kategori yang tidak dikecualikan. Kedua membuka akses proses penyelenggara pemilu kepada masyarakat, agar pemilu maupun hasil pemilu kemudian mendapat pengakuan,” ujar Hasyim. Hasyim juga menjelaskan sebagai lembaga pelayanan, KPU mempunyai dua target besar, yakni melayani pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dan melayani peserta Pemilu melakukan kontestasi kepemiluan. Partisipasi menjadi sesuatu yang penting, agar pemilu sah secara hukum dan politik. Oleh karena itu, pelayanan keterbukaan informasi publik penyelenggaraan pemilu menjadi sesuatu yang penting. “Apa yang dihasilkan dalam proses Pemilu ini adalah terbentuknya pemerintahan. Oleh karena itu proses dan hasil Pemilu harus mendapatkan dukungan, legitimasi, dan kepercayaan dari publik,” ungkap Hasyim. Kemudian Hasyim mengatakan bahwa kepercayaan publik terhadap KPU akan berdampak pada proses dan hasil Pemilu. “Partisipasi publik dalam kegiatan-kegiatan kepemiluan jauh melampaui itu semua, kesadaran politik masyarakat terutama dalam kepemiluan,” tambahnya.  Terkait inovasi sistem informasi, KPU terus berupaya menghadirkan sistem informasi untuk setiap tahapan Pemilu yang sedang dan akan dilaksanakan. Hal tersebut sebagai komitmen KPU dalam menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat. “Terima kasih jajaran KPU, KPU Provinsi hingga KPU kabupaten/kota. Terima kasih juga kepada tim Komisi Informasi Pusat yang telah mengevaluasi, memberikan penilaian kerja-kerja KPU,” pungkas Hasyim.

UJI PUBLIK RANCANGAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DALAM PEMILU TAHUN 2024

Rabu 14 Desember 2022 #temanpemilih  KPU Kab. Kuantan Singingi melaksanakan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dalam Pemilu 2024 di Hotel Angela Teluk Kuantan. Uji Publik ini menghadirkan Forkopimda, TNI, Polri, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Organisasi Masyarakat, PGRI, Kesbangpol, Organisasi Gabungan Wanita, Akademisi Serta Partai Politik. Ketua KPU Kab. Kuantan Singingi Bapak Irwan Yuhendi memberikan sambutan sekaligus membuka acara, dilanjutkan dengan arahan dari Plt. Bupati Kuantan Singingi Bapak Suhardiman amby. Kemudian Penyampaian materi yang disampaikan oleh Bapak Ahdanan selaku Anggota KPU  Kab. Kuantan Singingi Divisi Teknis Penyelenggara. Uji publik sebagai sarana untuk menampung aspirasi masyarakat dalam penyusunan rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dalam Pemilu Tahun 2024. #PemiluSerentak2024 #KPUMelayani #KPUKuansing

Alur Pendaftaran Badan Adhoc secara Mandiri melalui Aplikasi SIAKBA

Alur Pendaftaran Badan Adhoc secara Mandiri melalui Aplikasi Siakba, sebagai berikut: Pendaftar melamar ketika jadwal pendaftaran dibuka melalui web siakba.kpu.go.id. Selanjutnya pelamar mempersiapkan akun email  aktif. Untuk Registrasi Akun Siakba, pelamar memasukkan Nama, email aktif, NIK serta password. Setelah melakukan registrasi akun, akan muncul Aktivasi akun pada email yang didaftarkan. Pelamar dapat membuka Kotak masuk untuk mengecek email yang dikirimkan oleh SIAKBA. Pelamar harus melakukan Aktivasi akun dengan meng-klik pilihan Aktivasi akun. Setelah akun berhasil diaktivasi, pelamar dapat Login dengan memasukkan  email dan password yang sudah didaftarkan maka pelamar dapat masuk ke dalam SIAKBA. Selanjutnya pelamar melakukan pengisian Biodata diri meliputi (foto, nama lengkap, KK, Tempat dan tanggal lahir, no.HP,  jenis kelamin, domisili tempat tinggal dan agama). Selanjutnya pelamar memilih Posisi Lamaran. Pelamar memilih jenis Seleksi yang sedang dibuka jadwal pendaftarannya. Apabila pelamar memilih jenis seleksi yang sedang tidak dibuka, maka akan ada peringatan bahwa seleksi sedang tidak dibuka. Selanjutnya pelamar melengkapi Daftar Riwayat Hidup meliputi ( pekerjaan saat ini, riwayat  pendidikan, riwayat pekerjaan, Karya publikasi tulisan, pengalaman organisasi, Pendidikan Terakhir, Jurusan/Program study, perangkat komunikasi yang digunakan, riwayat penyakit dan pengalaman kepemiluan). Data tersebut diisikan sesuai dengan faktual yang dapat dipertanggungjawabkan oleh peserta, dan apabila ditemukan ketidaksesuai dengan data yang disampaikan akan menjadi tanggungjawab peserta. Selanjutnya Pelamar mengupload semua berkas-berkas persyaratannya meliputi: - Surat pendaftaran dalam format.pdf dengan maksimal ukuran file 1 MB. Foto  dalam format.jpg/.jpeg/.png dengan maksimal ukuran file 1 MB. Foto KTP dalam format.jpg/.jpeg.png dengan maksimal ukuran file 1 MB. Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir dengan maksimal ukuran file 1 MB. DRH dalam format.pdf dengan maksimal ukuran file 1 MB. Surat Pernyataan dalam format.pdf dengan maksimal ukuran 1 MB. Suket Kesehatan dalam format.pdf dengan maksimal ukuran file 1 MB. ( untuk surat pendaftaran, DRH dan Surat Pernyataan dapat diunduh pada tautan yang ada di kolom Siakba). Setelah mengupload semua berkas, pelamar selanjutnya mengklik tombol simpan dan lanjutkan. Pelamar mengirim data, dengan mengklik tombol kirim. Apabila pelamar sudah mengklik tombol kirim . Setelah pelamar menyampaikan dokumen melalui SIAKBA, selanjutnya Admin/Operator akan mengecek kelengkapan dokumen. Setelah dinyatakan lengkap, ybs  dinyatakan Berhasil Terdaftar. *** Selamat Mencoba. Semoga Sukses ?

BIMTEK PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA PADA PEMILU 2024

#TemanPemilih,  KPU Kab. Kuantan Singingi,  mengikuti Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/ Kota pada Pemilu 2024, serta pengenalan sistem informasi Daerah Pemilihan ( Sidapil)  Sabtu-Senin, 19-21 November 2022, di Pontianak Kalimantan Barat Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Idham Holik didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta, membuka secara resmi Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2024 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) Gelombang II, di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (19/11/2022).  Hasyim menekankan perlunya pencermatan yang komprehensif dalam menentukan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD kab/kota di masing-masing wilayah dan KPU kabupaten/kota agar mencek kembali jumlah penduduk didaerahnya. Lanjutkan Hasim dalam penyusunan dapil perlu diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut : Pertama, Kesetaraan nilai suara. yaitu mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu Dapil dengan Dapil lainnya dengan prinsip satu orang satu suara satu nilai. Penerapan prinsip ini dilakukan dengan cara menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) di kabupaten/kota. Melalui penggunaan BPPd, jumlah penduduk menjadi berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh dan harga kursi antara satu Dapil dengan Dapil lainnya menjadi kurang lebih setara. Kedua, Ketaatan pada sistem Pemilu yang Proporsional. yaitu memperhatikan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap Partai Politik dapat setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya. Prinsip ini mendorong agar setiap wilayah memiliki Dapil berkursi besar, Hal ini dilakukan agar setiap partai politik mendapatkan distribusi kursi yang sama atau paling tidak mendekati, karena semakin besar alokasi kursi Dapil maka akan semakin setara persentase perolehan kursi setiap partai. Ketiga, Proporsionalitas. yaitu memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar Dapil untuk menjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil. Dalam penyusunan Dapil diupayakan agar kesenjangan Alokasi Kursi setiap Dapil tidak terlalu jauh atau minimal mendekati. Keempat, Integralitas Wilayah.  yaitu memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi dalam menyusun beberapa daerah kabupaten/kota atau kecamatan ke dalam satu Dapil. Kelima, Berada dalam satu wilayah yang sama. yaitu penyusunan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus tercakup seluruhnya dalam suatu Dapil Anggota DPRD Provinsi. Keenam, Kohesivitas. Pada prinsip kohesivitas penyusunan Dapil memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas. Dalam penyusunan Dapil di satu wilayah, diupayakan mencakup kondisi sosial budaya, adat, dan sejarah yang sama. Hal ini untuk menghindari permasalahan yang akan muncul di masyarakat. Ketujuh, Kesinambungan. yaitu penyusunan Dapil dilakukan dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu Terakhir. Turut hadir Anggota KPU Provinsi Riau Joni Suhedi, Firdaus dan Nugroho Notosusanto dan Anggota KPU Kabupaten/kota Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubag TP3HM dan Operator Sidapil Se- propinsi Riau. Dari KPU Kabupaten Kuantan Singingi dihadiri oleh Ahdanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ade Sunandar Kasubag TP3HM dan Aswan Fitri sebagai Operator Sidapil #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN PPID DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI RIAU

#TemanPemilih, Rabu (09/11) KPU Kuansing mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan PPID di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau. Pelatihan yang dilaksanakan di Aula Lt. 2 Kantor KPU Riau diikuti oleh Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Sekretaris, Kasubbag TP3HM, Admin PPID KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir yang didampingi oleh Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Nugroho Noto Susanto serta Sekretaris Sri Lestariningsih. Dalam sambutannya Ilham menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu amanah dari reformasi. “Keterbukaan informasi merupakan salah satu amanah dari reformasi yang baru bisa terwujud pada tahun 2008 dengan disahkannya Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, ujar Ilham. Ilham menambahkan bahwa diantara hak informasi adalah melihat dan mengetahui Informasi Publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik, mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP, dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketua Komisi Informasi (KIP) Riau Zufra Irwan, SE hadir sebagai narasumber dalam Bimtek yang berlangsung sehari penuh tersebut. Dalam kesempatan tersebut Zufra menyampaikan tentang Optimalisasi PPID Selama Tahapan Pemilu 2024. Zufra menekankan tentang hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pengelolaan PPID. “Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan PPID adalah penguatan terhadap sumber daya manusia (SDM) layanan desk informasi, bagaimana PPID memilah informasi publik dan bukan informasi publik, serta bagaimana PPID menghadapi oknum-oknum peminta informasi yang akan merongrong PPID”, ujar Zufra. Selain Zufra hadir juga Robby Leo August Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik KPU RI. Robby menyampaikan tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik Pemilu dan Pemilihan. Peserta Bimtek dari KPU Kuansing terdiri Wigati Iswandhiari, Roni Sasnita, Ade Sunandar dan Netha. #PemiluSerentak2024  #KPUMelayani

Rapat Kerja Evaluasi Verifikasi Faktual Partai Politik dan Persiapan Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

#Temanpemilih, KPU Kabupaten Kuantan Singingi mengikuti Rapat Kerja Evaluasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dan Persiapan Verifikasi Perbaikan Partai Pokitik  Calon Peserta Tahun 2024 di  Hotel Pangeran  Pekanbaru, 6 s.d. 8 November  2022.  Rapat Kerja Evaluasi  Verifikasi Faktual terhadap Kepengurusan dan ke anggotaan Partai Politik dan Persiapan Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik Peserta PemiluTahun 2024 ini bertujuan untuk  mempersiapkan langkah-langkah kemungkinan adanya sengketa proses dan memahami tata  cara Verifikasi Faktual perbaikan yang akan dilaksanakan pada 24 Nopember s.d. 7 Desember 2022. Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir dalam sambutannya saat membuka acara mengingatkan agar KPU Kab/Kota dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dengan soliditas yang tinggi, jika Tim tidak solid maka akan sangat banyak kemungkinan terjadi permasalahan dalam melaksanakan tahapan,  kedepan semakin berat dan kompleks. Disamping itu dalam menggunakan anggaran tahapan, betul-betul menperhatikan ketentuan yang berlaku, dan jangan di tunda dokumen Pelaporannya. Dalam Raker  tersebut hadir Anggota KPU Provinsi Riau, Firdaus,  SH, Jhoni Suhedi serta Sekretaris KPU Provinsi Riau Dra. Sri Lestari Ningsih, M.Si beserta Kabag dan Kasubbag di lingkup Sekretariat KPU Provinsi Riau.  Sekretaris KPU Riau Dra. Sri Lestari, M.Si dalam arahannya menyampaikan agar Sekretariat KPU Kab/ Kota untuk bekerja secara maksimal dalam setiap tahapan yang dilaksanakan, Disiplin Kerja, sesuai ketentuan yang berlaku. Bertindak sebagai Narasumber Adalah Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Riau, Firdaus, SH,  Divisi Teknis KPU Riau Jhoni Suhadi, dan Kepala Badan Kesbang Pol Propinsi Riau. Sementara dari KPU Kuantan Singingi dihadiri Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahdanan,  Kasubag TP3HM Ade Sunandar,  serta Admin Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Maulidi Saputra. #PemiluSerentak2024 #KPUMelayani

Populer

Belum ada data.