
BIMTEK PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA PADA PEMILU 2024
#TemanPemilih,
KPU Kab. Kuantan Singingi, mengikuti Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/ Kota pada Pemilu 2024, serta pengenalan sistem informasi Daerah Pemilihan ( Sidapil) Sabtu-Senin, 19-21 November 2022, di Pontianak Kalimantan Barat
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Idham Holik didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta, membuka secara resmi Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2024 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) Gelombang II, di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (19/11/2022).
Hasyim menekankan perlunya pencermatan yang komprehensif dalam menentukan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD kab/kota di masing-masing wilayah dan KPU kabupaten/kota agar mencek kembali jumlah penduduk didaerahnya.
Lanjutkan Hasim dalam penyusunan dapil perlu diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut : Pertama, Kesetaraan nilai suara. yaitu mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu Dapil dengan Dapil lainnya dengan prinsip satu orang satu suara satu nilai. Penerapan prinsip ini dilakukan dengan cara menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) di kabupaten/kota. Melalui penggunaan BPPd, jumlah penduduk menjadi berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh dan harga kursi antara satu Dapil dengan Dapil lainnya menjadi kurang lebih setara.
Kedua, Ketaatan pada sistem Pemilu yang Proporsional. yaitu memperhatikan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap Partai Politik dapat setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya. Prinsip ini mendorong agar setiap wilayah memiliki Dapil berkursi besar, Hal ini dilakukan agar setiap partai politik mendapatkan distribusi kursi yang sama atau paling tidak mendekati, karena semakin besar alokasi kursi Dapil maka akan semakin setara persentase perolehan kursi setiap partai.
Ketiga, Proporsionalitas. yaitu memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar Dapil untuk menjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil. Dalam penyusunan Dapil diupayakan agar kesenjangan Alokasi Kursi setiap Dapil tidak terlalu jauh atau minimal mendekati.
Keempat, Integralitas Wilayah. yaitu memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi dalam menyusun beberapa daerah kabupaten/kota atau kecamatan ke dalam satu Dapil.
Kelima, Berada dalam satu wilayah yang sama. yaitu penyusunan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus tercakup seluruhnya dalam suatu Dapil Anggota DPRD Provinsi.
Keenam, Kohesivitas. Pada prinsip kohesivitas penyusunan Dapil memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas. Dalam penyusunan Dapil di satu wilayah, diupayakan mencakup kondisi sosial budaya, adat, dan sejarah yang sama. Hal ini untuk menghindari permasalahan yang akan muncul di masyarakat.
Ketujuh, Kesinambungan. yaitu penyusunan Dapil dilakukan dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu Terakhir.
Turut hadir Anggota KPU Provinsi Riau Joni Suhedi, Firdaus dan Nugroho Notosusanto dan Anggota KPU Kabupaten/kota Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubag TP3HM dan Operator Sidapil Se- propinsi Riau.
Dari KPU Kabupaten Kuantan Singingi dihadiri oleh Ahdanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ade Sunandar Kasubag TP3HM dan Aswan Fitri sebagai Operator Sidapil
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024