
Aksesibilitas Pemilu bagi Penyandang Disabilitas
KPU Kuantan Singingi diwakili oleh Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Wigati Iswandhiari menjadi narasumber pada kegiatan Fasilitasi Pengawasan Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas.
Kegiatan ini diadakan oleh Bawaslu Kuansing bertempat di Aula SLB Negeri Kuantan Singingi pada Rabu, 23 Maret 2022.
Dalam paparannya, Wigati menyampaikan mengenai aksesibilitas Pemilu bagi penyandang disabilitas, diantaranya adalah dasar hukum, hak-hak penyandang disabilitas dalam Pemilu dan Pemilihan.
Hak-hak penyandang disabilitas diatur dalam UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan afirmasi aksi hak politik penyandang disabilitas juga diatur dalam Uu No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Diantaranya adalah hak untuk terdaftar sebagai pemilih, hak untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden, calon DPR, DPD dan DPDR serta hak untuk menjadi penyelenggara pemilu.
Kegiatan ini juga diharapkan sebagai pintu komunikasi dengan komunitas penyandang disabilitas yang ada di Kuantan Singingi sehingga nantinya dapat digagas kegiatan-kegiatan kepemiluan yang ramah bagi penyandang disabilitas. Mari bersinergi untuk mewujudakan Pemilu 2024 yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
#MenujuPemilu2024
#KPUKuansing
#KPUMelayani