
Penandatanganan Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Bebas Benturan di lingkungan KPU Kabupaten Kuantan Singingi
Dalam rangka melaksanakan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi, KPU Kabupaten Kuantan Singingi menggelar kegiatan penandatanganan Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (25/1/2022).
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan Pegawai ASN di lingkungan KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Roni Sasnita yang sekaligus memberikan arahan.
Dalam arahan, Sekretaris menyampaikan bahwa penandatanganan Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan dilakukan dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Kuantan Singingi melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) serta menghimbau kepada seluruh Pegawai ASN pada Sekretariat KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu secara profesional, akuntabel serta bertindak sesuai dengan kode etik PNS.
Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Irwan Yuhendi juga turut menyampaikan arahan, bahwa dengan telah ditandatanganinya Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan, KPU Kabupaten Kuantan Singingi sebagai penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta bertindak sesuai dengan kode etik penyelenggara pemilu.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan serta foto bersama Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Kuantan Singingi.