Berita Terkini

Pertemuan ke-5, SLDPR Kupas Tentang Peserta Pemilu dan Pemilihan

Proses belajar mengajar Sekolah Literasi Demokrasi Perempuan Riau Tahun 2021 memasuki pertemuan ke 5, Rabu 12 Januari 2022. Seluruh peserta tampak antusias mengikuti pembelajaran yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Hadir sebagai pemateri I, Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Yelli Nofiza dan Pemateri II, Komisioner  KPU Kabupaten Kuansing, Wigati Iswandhiari. Kedua pemateri membedah topik yang sama yaitu tentang Peserta Pemilu dan Pemilihan (Partai Politik, Calon dan Pasangan Calon).
Dalam pemaparannya Komisioner KPU Kota Pekanbaru Yelli Nofiza menjelaskan tentang Partai Politik, baik secara definisi maupun makna keberadaan Parpol. Mengutip pendapat sejumlah tokoh, Partai Politik dapat didefinisikan sebagai sekelompok orang yang terorganisir dan berusaha mengendalikan pemerintah agar dapat menjalankan program-programnya dan menempatkan anggota-anggotanya dalam jabatan pemerintah. “sedangkan menurut undang-undang, Partai Politik adalah organisasi politik, yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia, secara sukarela, atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita, untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara, melalui pemilihan umum,” jelas Yelli Nofiza dihadapan 240 peserta dari 12 kabupaten/kota se- Provinsi Riau.
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Kuansing Wigati Iswandhiari lebih fokus membedah tentang calon dan pasangan calon dalam Pemilu. Dalam sebuah Pemilu atau pun Pemilihan, penyelenggara Pemilu akan menetapkan siapa saja kandidat atau peserta yang akan berkompetisi. Para peserta Pemilu/Pemilihan antara lain calon Legislatif yang terdiri dari calon anggota DPR, DPRD dan DPD serta Pasangan Calon yang terdiri dari Paslon Presiden dan Wakil Presiden, Paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah. “pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ada yang diusung partai politik, ada juga yang dari perseorangan,” ujar Isye menjelaskan. Selain itu dia juga memaparkan tentang syarat-syarat menjadi peserta Pemilu/Pemilihan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,037 kali